Kegiatan Non Fisik TMMD Ke 113 Berikan Materi Penyuluhan Perkawinan dan Perceraian

    Kegiatan Non Fisik TMMD Ke 113 Berikan Materi Penyuluhan Perkawinan dan Perceraian
    Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Haryanto, S.Ag, M.Si selaku pembawa materi sosialisasi Pernikahan dan Perceraian di Balai desa Pengkoljagong

    BLORA - Guna menambahkan wawasan dan pemahaman terhadap masyarakat Desa Pengkoljagong Kecamatan Jati Kabupaten Blora. Satgas TMMD memberikan edukasi terhadap masyarakat, dengan menggelar sosialisasi Perkawinan dan perceraian, di Balai Desa Pengkoljagong.

    Sosialisasi yang di hadiri Masyarakat Pengkoljagong tersebut, merupakan kegiatan non fisik sebagai sasaran tambahan program TMMD ke-113 di Kecamatan Jati. Selasa (17/05/2022).

    Dalam kegiatan sosialisasi di gelar secara ketat dan menerapkan protokol kesehatan covid-19, turut hadir Pasi Ter Kodim 0721/Blora Kapten Cpl Sumanto, Dan SSK Kapten Chb M. Rifai, Kades Pengkoljagong Sugiyono dan Kepala KUA Jati, Haryanto, S.Ag, M.Si.

    Kegiatan ini, Satgas TMMD melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Haryanto, S.Ag, M.Si selaku pembawa materi sosialisasi Pernikahan dan Perceraian.

    “Setiap masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, terlebih dulu harus betul betul memahami UU perkawinan, olehnya itu kita patut berterima kasih kepada Satgas TMMD ke-113 ini, yang telah menggelar kegiatan ini, karena tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, dapat betul betul memahami hukum hukum soal perkawinan, ” jelas Haryanto saat memberikan materi, di Balai Desa Pengkoljagong.

    Blora Jateng Tmmd reg ke 113
    Purwanto

    Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Non Fisik TMMD 113 Berikan Materi...

    Artikel Berikutnya

    DLH Blora Berikan Bantuan Bibit dan Tempat...

    Berita terkait